NAMA : MUH.IWAN SABRI
NIM : 417110049
KELAS : 6 B
PENJELASAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGERTIAN K3
K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkat tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerja dari risiko kerja.K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
K3 sendiri mencakup semua hal yang bisa memproteksi dan menyejahterakan para pekerja. Mulai dari Undang-undang kesehatan, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, Manajemen K3,Pembuatan Standar Operasional Prosedur, perbaikan alat produksi secara berkala, pembuatan rambu-rambu peringatan, asuransi, pemeriksaan kesehatan rutin, pengawasan .
Pengertian k3 menurut para ahli
• Menurut Mathis dan Jackson
Pengertian K3 adalah kegiatan untuk menjamin terwujudnya kondisi kerja yang aman bagi karyawan, menghindarkannya dari gangguan fisik dan mental, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, serta memberikan bantuan, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan.
• Menurut Hadiningrum
Pengertian K3 adalah Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
• K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
• K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
• K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
FUNGSI K3
Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:
• Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
• Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
• Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
• Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja;
• Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
• Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
• Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.
TUJUAN K3
Berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Di samping itu, pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini;
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
• Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atatu penularan.
• Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.
• Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.
• Menciptakan sistem kerja yang aman.
• Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
• Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
• Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
• Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.
PROSEDUR K3
Dalam implementasinya, K3 dilaksanakan melalui prosedur tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan dan karyawan. Prosedur ini berlaku secara umum oleh semua jenis perusahaan, baik kantor, pabrik, tambang, maupun lainnya. Prosedur K3 adalah proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan hingga selesai. Untuk memastikan prosedur K3 dijalankan dengan baik, perusahaan menunjuk seseorang sebagai pengawas.
Tujuan Ditetapkannya Prosedur K3 Adalah Untuk:
• Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan K3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan;
• Menjamin pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib;
• Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;
• Melaporkan kejadian langsung yang mencurigakan di lokasi kerja;
• Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya K3 dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan
• Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan kerja (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif;
• Bagi perusahaan, prosedur K3 sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif.
Contoh Prosedur K3 Sederhana
1. Mengikuti apel dan mengisi absensi.
2. Mengikuti briefing pertama tentang pengenalan alat pelindung diri (APD) dan penggunaan alat-alat yang dipimpin pengawas K3.
3. Melakukan pemeriksaan atau pengecekan APD untuk memastikan alat-alat yang akan digunakan tidak rusak atau cacat sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau memengaruhi kesehatan pekerja.
4. Memakai APD secara benar dengan mengikuti instruksi dari pengawas K3 dan pengawas memastikan APD sudah digunakan secara benar.
5. Melakukan inspeksi terhadap mesin atau peralatan yang akan digunakan dalam bekerja.
6. Mengikuti briefing kedua yang dipimpin pengawas K3 mengenai mekanisme kerja untuk menghindari kecerobohan pekerja.
7. Memulai pekerjaan sesuai tugasnya masing-masing.
Selain pekerja, pengawas K3 pun harus mengikuti prosedur yang ditetapkan untuknya setelah para pekerja memulai pekerjaannya, yaitu;
1. Melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui apakah pekerja melakukan pekerjaan sesuai prosedur K3 atau tidak;
2.Melakukan patroli keamanan untuk memastikan keamanan pekerja dan melakukan penertiban sesuai peraturan perusahaan;
3. Melakukan pendataan kejadian di lapangan, termasuk mencatat apakah ada kecelakaan yang terjadi saat pekerjaan berlangsung atau tidak.
JENIS BAHAYA DALAM K3
Sebelum membahas mengenai contoh-contoh bahaya yang termasuk dalam K3, perlu diketahui beberapa istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja.
1. HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau menghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
2. DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan.
3. RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4. INCIDENT adalah munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan.
5. ACCIDENT adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda).
Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisika, dan proyek/pekerjaan. Berikut pengertian masing-masing jenis tersebut berikut contoh-contohnya.
1. Bahaya Jenis Kimia
Yang dimaksud bahaya jenis kimia adalah bahaya yang timbul akibat menghirup atau terjadi kontak antara dengan bahan kimia berbahaya, seperti abu sisa pembakaran kimia, uap bahan kimia, dan gas bahan kimia.
2. Bahaya Jenis Fisika
Bahaya jenis fisika adalah bahaya yang timbul akibat kondisi fisik lingkungan kerja, misalnya temperatur udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, ruangan yang sangat bising, atau kondisi udara yang tidak normal. Keadaan ini dapat mengakibatkan suhu tubuh menjadi tidak normal atau pendengaran rusak.
3. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Bahaya yang terkait dengan proyek atau pekerjaan dapat ditimbulkan dari kurangnya pencahayaan, aktivitas pengangkutan barang, dan bahaya yang bisa ditimbulkan dari penggunaan peralatan. Bahaya ini bisa mengakibatkan pekerja mengalami kerusakan penglihatan atau terluka.
Pemerintah telah menetapkan K3 sebagai hal yang wajib diperhatikan para pengusaha dan pekerja melalui peraturan legal. Namun, pelaksanaan K3 tidak boleh dijadikan sebagai beban, tetapi harus bisa menjadi budaya dan bagian dari aktivitas sehari-hari.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja, yaitu:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
- Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh pekerja lapangan. Berikut ini barang-barang yang merupakan bagian dari alat pelindung diri:
- Helm Pelindung
Helm pelindung berfungsi untuk melindungi kepala dari benda-benda yang berbahaya saat mengerjakan proyek atau pekerjaan yang ada di lapangan.
- Rompi Pengaman
Rompi pengaman akan melindungi tubuh bagian depan dan belakang dari suhu panas, percikap bahan kimia, atau pun terluka saat bekerja.
- Masker
Masker akan melindungi pekerja dari udara yang tidak sehat atau tercemar dari lingkungan kerja. Misal kamu bekerja di lingkungan yang terdapat banyak limbah kimia atau pasir.
- Sarung Tangan
Sarung tangan akan melindungi tanganmu dari luka ketika mengoperasikan mesin atau alat berat milik perusahaan.
- Pelindung Telinga
Suara alat-alat yang bising dapat mengganggu fungsi telinga. Sehingga kamu harus menggunakan pelindung telinga saat bekerja di lapangan.
- Kacamata Pelindung
Kacamata pelindung dapat melindungi matamu dari radiasi sinar matahari dan juga debu yang bertebaran saat kamu bekerja di lapangan.
Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pada karyawan yang mengancam keselamatan dan kesehatannya, maka perusahaan wajib membayar kompensasi atas kejadian yang terjadi.
Mengapa demikian? karena kecelakaan terjadi saat karyawan sedang melakukan kewajibannya sebagai seorang pekerja. Sehingga apa yang terjadi pada mereka merupakan tanggung jawab perusahaan.
Dalam hal ini, perusahaan membutuhkan suatu sistem yang dapat membantu perusahaan melakukan manajemen pengeluaran dengan baik dan benar.
PENJELASAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN BIDANG JALAN
1. Dokumen KA-ANDAL
Hal penting dalam KA-ANDAL adalah pelingkupan, meliputi :
a) Deskripsi rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada/tersedia;
b) Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal, mencakup komponen lingkungan terkena dampak dan usaha/kegiatan disekitar lokasi rencana usaha/kegiatan beserta dampak lingkungannya;
c) Hasil pelibatan masyarakat yang diperoleh melalui pengumuman dan konsultasi publik;
d) Dampak penting hipotetik (DPH), diperoleh dari identifikasi dan evaluasi dampak potensial suatu kegiatan;
e) Batas wilayah studi dan batas waktu kajian.
Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau tidak.
Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Esensi dari proses identifikasi dampak potensial ini adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan pada lokasi
tersebut. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak-dampak potensial yang mungkin timbul atas adanya rencana kegiatan yang diusulkan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi dampak Potensial. Evaluasi Dampak Potensial esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji).
Salah satu kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar internasional, dan lain sebagainya. Selain itu penentuan dampak potensial menjadi DPH dapat didasarkan dari interaksi kegiatan dengan komponen lingkungan, dan kriteria penentuan dampak penting sesuai Lampiran I butir I dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
Langkah ini pada akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak penting hipotetik (DPH)’.
2. Dokumen ANDAL
Dalam ANDAL diuraikan secara rinci dan jelas hal-hal sebagai berikut:
• Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup di lokasi rencana kegiatan mencakup komponen geo-fisik-kimia, biologi dan sosio-ekonomi-budaya serta kesehatan masyarakat;
• Prakiraan dampak penting, berisi uraian besaran dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak penting hipotetik yang dikaji;
Analisis prakiraan dampak penting pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap
dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Karena itu dalam bagian ini, diuraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.
• Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, berisi uraian telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karekteristik dampak lingkungan rencana kegiatan secara total.
Pada dasarnya dalam evaluasi secara holistik diuraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup.
Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, digunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam
kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal.
3. Dokumen RKL-RPL
RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang
disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.
Uraian Detail Tentang Dokumen Lingkungan Pekerjaan Jalan dapat dilihat pada file dibawah ini: