Jumat, 17 Juli 2020

  1. SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT 

    A.    U M U M
    PASAL 1 
    URAIAN UMUM
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan  sesuai dengan :
    a. Gambar-gambar  bestek, konstruksi dan detail terlampir
    b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
    c. Berita acara  penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
    d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
    1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
    a. Perencanaan DED 
    b. Sarana dan Prasarana Penunjang :
    -       Pekerjaan instalansi listrik.
    -      Pekerjaan instalansi air bersih/kotor, septictank.
    - Pekerjaan prasarana lingkungan, meliputi: Pavingisasi, jalan aspaldan taman.
    -       Pekerjaan Jaringan Utilitas lainnya.
    1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
    Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan .
    1.4 Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada
    sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
    1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi
    dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
    1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar
    tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
    1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar
    yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.  Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
    1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
    berikut :
    a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puingpuing  pada waktu diserahkan. b. Pekerjaan harus segera  diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.

    PASAL  2
    URAIAN PEKERJAAN 
                2.1.  Umum
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraiapekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
    2.2.  Lingkup Pekerjaan
    Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
    2.3.  Sarana Kerja
    Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahanbahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan  dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai. 
    2.4.  Gambar-gambar Dokumen
                a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
              b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.                                     c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
                d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambargambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
                e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masingmasing dua salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas. 
    2.5.  Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
                a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambargambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
                b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
                c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
    2.6.  Jaminan Kualitas
    Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya. 
    2.7.  Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
    Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa materialmaterial tersebut telah dipesan (order import) 

    2.8. Contoh-contoh Bahan/Material
                a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam  pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
                b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
                c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus  dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
                d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka  kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas. 
    2.9.  Subtitusi
                a. Produk yang disebutkan nama pabriknya : Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan.
                b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya. Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produkproduk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
     2.10.  Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
    Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya. 
    2.11.  Klausal disebutkan kembali
    Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalah.Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia. 
    2.12.  Koordinasi Pekerjaan
                a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/pengawas.
                b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
                c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung jawab.
                d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor 
    2.13.  Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
           a. Perlindungan terhadap milik umum Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
      b. Orang-orang yang tidak berkepentingan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
                c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
                d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
    - Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
    -  Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
                e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
                f. Gangguan pada tetangga Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan. 
    2.14.  Peraturan Hak Patent
    Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini. 
    2.15.  Iklan
    Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas 
    2.16.  Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
     a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
     b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tanggal 03 Nopember tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
       c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
     d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
      e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI
       f. Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung SNI
      g. Peraturan umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
      h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
       i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari Perusahaan Air Minum.
      j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
      k. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI, NI-08.
      l. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
       m.   Peraturan Muatan Indonesia SNI
     n.  Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia SNI.
        o. Peraturan Pengecatan SNI, NI-12.
     p. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
       q. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
        r. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan
    oleh pemberi tugas termasuk juga gambargambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi.
     s. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
        t. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
        u. Berita Acara Penunjukan.
       v.Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
       w. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
      x. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
      y. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
      z. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan
    2.17.  Shop Drawing
    a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
    b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
    C. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahankesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
    d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan pengawas.
    e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
    f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
    g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
    h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas.
    2.18.  Pembuatan Gambar
    Pelaksanaan (As-Build Drawing) Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
    a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
    b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
    c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
    d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 atau A2
    e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TJR 3_PERTEMUAN KE - 10

  NAMA           : MUH.IWAN SABRI NIM                : 417110049 KELAS          : 6 B PENJELASAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA  ...