Rabu, 29 Juli 2020

TJR 3_PERTEMUAN KE - 10

 
NAMA        : MUH.IWAN SABRI
NIM            : 417110049
KELAS       : 6 B



PENJELASAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 
PENGERTIAN K3
    K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkat tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerja dari risiko kerja.K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
    K3 sendiri mencakup semua hal yang bisa memproteksi dan menyejahterakan para pekerja. Mulai dari Undang-undang kesehatan, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, Manajemen K3,Pembuatan Standar Operasional Prosedur, perbaikan alat produksi secara berkala, pembuatan rambu-rambu peringatan, asuransi, pemeriksaan kesehatan rutin, pengawasan .

Pengertian k3 menurut para ahli
• Menurut Mathis dan Jackson
Pengertian K3 adalah kegiatan untuk menjamin terwujudnya kondisi kerja yang aman bagi karyawan, menghindarkannya dari gangguan fisik dan mental, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, serta memberikan bantuan, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan.
• Menurut Hadiningrum
 Pengertian K3 adalah Pengawasan terhadap sumber daya manusia, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
• K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
• K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
• K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

FUNGSI K3
Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu:
• Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
• Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
• Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
• Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja;
• Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
• Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
• Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.

TUJUAN K3
Berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Di samping itu, pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini;
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
• Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atatu penularan.
• Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.
• Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.
• Menciptakan sistem kerja yang aman.
• Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
• Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
• Melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.
• Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.

PROSEDUR K3
Dalam implementasinya, K3 dilaksanakan melalui prosedur tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan dan karyawan. Prosedur ini berlaku secara umum oleh semua jenis perusahaan, baik kantor, pabrik, tambang, maupun lainnya. Prosedur K3 adalah proses kegiatan yang wajib diikuti atau ditaati setiap pekerja demi menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan hingga selesai. Untuk memastikan prosedur K3 dijalankan dengan baik, perusahaan menunjuk seseorang sebagai pengawas.
Tujuan Ditetapkannya Prosedur K3 Adalah Untuk:
• Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan K3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan;
• Menjamin pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib;
• Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;
• Melaporkan kejadian langsung yang mencurigakan di lokasi kerja;
• Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya K3 dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan
• Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan kerja (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif;
• Bagi perusahaan, prosedur K3 sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif.

Contoh Prosedur K3 Sederhana
1. Mengikuti apel dan mengisi absensi.
2. Mengikuti briefing pertama tentang pengenalan alat pelindung diri (APD) dan penggunaan alat-alat yang dipimpin pengawas K3.
3. Melakukan pemeriksaan atau pengecekan APD untuk memastikan alat-alat yang akan digunakan tidak rusak atau cacat sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau memengaruhi kesehatan pekerja.
4. Memakai APD secara benar dengan mengikuti instruksi dari pengawas K3 dan pengawas memastikan APD sudah digunakan secara benar.
5. Melakukan inspeksi terhadap mesin atau peralatan yang akan digunakan dalam bekerja.
6. Mengikuti briefing kedua yang dipimpin pengawas K3 mengenai mekanisme kerja untuk menghindari kecerobohan pekerja.
7. Memulai pekerjaan sesuai tugasnya masing-masing.
Selain pekerja, pengawas K3 pun harus mengikuti prosedur yang ditetapkan untuknya setelah para pekerja memulai pekerjaannya, yaitu;
1. Melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui apakah pekerja melakukan pekerjaan sesuai prosedur K3 atau tidak;
2.Melakukan patroli keamanan untuk memastikan keamanan pekerja dan melakukan penertiban sesuai peraturan perusahaan;
3. Melakukan pendataan kejadian di lapangan, termasuk mencatat apakah ada kecelakaan yang terjadi saat pekerjaan berlangsung atau tidak.

JENIS BAHAYA DALAM K3
Sebelum membahas mengenai contoh-contoh bahaya yang termasuk dalam K3, perlu diketahui beberapa istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja.
1. HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau menghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
2. DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan.
3. RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4. INCIDENT adalah munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan.
5. ACCIDENT adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda).
Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisika, dan proyek/pekerjaan. Berikut pengertian masing-masing jenis tersebut berikut contoh-contohnya.
1. Bahaya Jenis Kimia
Yang dimaksud bahaya jenis kimia adalah bahaya yang timbul akibat menghirup atau terjadi kontak antara dengan bahan kimia berbahaya, seperti abu sisa pembakaran kimia, uap bahan kimia, dan gas bahan kimia.
2. Bahaya Jenis Fisika
Bahaya jenis fisika adalah bahaya yang timbul akibat kondisi fisik lingkungan kerja, misalnya temperatur udara yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, ruangan yang sangat bising, atau kondisi udara yang tidak normal. Keadaan ini dapat mengakibatkan suhu tubuh menjadi tidak normal atau pendengaran rusak.
3. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Bahaya yang terkait dengan proyek atau pekerjaan dapat ditimbulkan dari kurangnya pencahayaan, aktivitas pengangkutan barang, dan bahaya yang bisa ditimbulkan dari penggunaan peralatan. Bahaya ini bisa mengakibatkan pekerja mengalami kerusakan penglihatan atau terluka.
Pemerintah telah menetapkan K3 sebagai hal yang wajib diperhatikan para pengusaha dan pekerja melalui peraturan legal. Namun, pelaksanaan K3 tidak boleh dijadikan sebagai beban, tetapi harus bisa menjadi budaya dan bagian dari aktivitas sehari-hari.

Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja, yaitu:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
  5. Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya
  6. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  7. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
  8. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
  9. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
  10. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  11. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  12. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  13. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  14. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
  15. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  16. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  17. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  18. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  19. Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi



Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh pekerja lapangan. Berikut ini barang-barang yang merupakan bagian dari alat pelindung diri:
  • Helm Pelindung
Helm pelindung berfungsi untuk melindungi kepala dari benda-benda yang berbahaya saat mengerjakan proyek atau pekerjaan yang ada di lapangan.
 
  • Rompi Pengaman
 Rompi pengaman akan melindungi tubuh bagian depan dan belakang dari suhu panas, percikap bahan kimia, atau pun terluka saat bekerja. 
  • Masker
Masker akan melindungi pekerja dari udara yang tidak sehat atau tercemar dari lingkungan kerja. Misal kamu bekerja di lingkungan yang terdapat banyak limbah kimia atau pasir.
  • Sarung Tangan
Sarung tangan akan melindungi tanganmu dari luka ketika mengoperasikan mesin atau alat berat milik perusahaan.
  • Pelindung Telinga
Suara alat-alat yang bising dapat mengganggu fungsi telinga. Sehingga kamu harus menggunakan pelindung telinga saat bekerja di lapangan.
  • Kacamata Pelindung
Kacamata pelindung dapat melindungi matamu dari radiasi sinar matahari dan juga debu yang bertebaran saat kamu bekerja di lapangan.

Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pada karyawan yang mengancam keselamatan dan kesehatannya, maka perusahaan wajib membayar kompensasi atas kejadian yang terjadi.

Mengapa demikian? karena kecelakaan terjadi saat karyawan sedang melakukan kewajibannya sebagai seorang pekerja. Sehingga apa yang terjadi pada mereka merupakan tanggung jawab perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan membutuhkan suatu sistem yang dapat membantu perusahaan melakukan manajemen pengeluaran dengan baik dan benar.



PENJELASAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN BIDANG JALAN

1.  Dokumen KA-ANDAL
Hal penting dalam KA-ANDAL adalah pelingkupan, meliputi :
a) Deskripsi rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada/tersedia;
b) Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal, mencakup komponen lingkungan terkena dampak dan usaha/kegiatan disekitar lokasi rencana usaha/kegiatan beserta dampak lingkungannya;
c) Hasil pelibatan masyarakat yang diperoleh melalui pengumuman dan konsultasi publik;
d) Dampak penting hipotetik (DPH), diperoleh dari identifikasi dan evaluasi dampak potensial suatu kegiatan;
e) Batas wilayah studi dan batas waktu kajian.

 Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau tidak.
   Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Esensi dari proses identifikasi dampak potensial ini adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan pada lokasi 
tersebut. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak-dampak potensial yang mungkin timbul atas adanya rencana kegiatan yang diusulkan.
 Selanjutnya dilakukan evaluasi dampak Potensial. Evaluasi Dampak Potensial esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji). 

Salah satu kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar internasional, dan lain sebagainya. Selain itu penentuan dampak potensial menjadi DPH dapat didasarkan dari interaksi kegiatan dengan komponen lingkungan, dan kriteria penentuan dampak penting sesuai Lampiran I butir I dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
  Langkah ini pada akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak penting hipotetik (DPH)’.

2. Dokumen ANDAL
Dalam ANDAL diuraikan secara rinci dan jelas hal-hal sebagai berikut:

• Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup di lokasi rencana kegiatan mencakup komponen geo-fisik-kimia, biologi dan sosio-ekonomi-budaya serta kesehatan masyarakat;

• Prakiraan dampak penting, berisi uraian besaran dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak penting hipotetik yang dikaji;

Analisis prakiraan dampak penting pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap 
dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Karena itu dalam bagian ini, diuraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji. Perhitungan dan analisis prakiraan dampak penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode prakiraan dampak penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan dampak penting dalam Amdal.

• Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, berisi uraian telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karekteristik dampak lingkungan rencana kegiatan secara total.

Pada dasarnya dalam evaluasi secara holistik diuraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. 
Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, digunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam 
kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal.

3. Dokumen RKL-RPL
RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang 
disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.

Uraian Detail Tentang Dokumen Lingkungan Pekerjaan Jalan dapat dilihat pada file dibawah ini:



Jumat, 24 Juli 2020



URAIAN TERKAIT RENCANA MUTU KONTRAK ( RMK ) DALAM SUATU PROYEK ATAU KONTRAK.


      Rencana Mutu Proyek (RMK) merupakan salah satu dokumen pelaporan administrasi dan pengendalian proyek yang sering kali ditiadakan oleh Kontraktor Pelaksana, karena alasan ribet, ruwet, dan membebani. Bagi Konsultan Supervisi, RMK merupakan salah satu alat pengendali yang jitu. Nah dengan latar belakang yang saling tolak belakang antara Kontraktor Pelaksana vs Konsultan Supervisi ini, RMK tetaplah harus disiapkan demi Pengendalian Proyek agar sesuai jadual yang telah ditetapkan, tidak menyalahi spesifikasi dan kualitas, serta mengacu pada kuantitas yang telah dianggarkan.

Di bawah ini salah satu contoh Rencana Mutu Kontrak agar dapat dipakai untuk acuan.

RENCANA MUTU KONTRAK
( R M K )
Rencana Mutu Kontrak 
Pekerjaan   : [isi : nama pekerjaan]
Lokasi         : [isi : nama lokasi pekerjaan]
Pelaksana   : [isi : nama kontraktor pelaksana]

TAHUN ANGGARAN [      ] 

Daftar Isi
Kata Pengantar
Latar Belakang
BAB. I          PENDAHULUAN
BAB. II         UMUM
                      Tujuan
                      Informasi Pemilik
                      Identitas Pekerjaan
                      Deskripsi Pekerjaan
BAB. III       STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
                      Struktur Organisasi
                      Uraian Tanggung Jawab
BAB. IV        SASARAN MUTU
BAB. V         RENCANA MUTU KONTRAK
          
RMK

KATA PENGANTAR

Sebagai realisasi kontrak kerja antara [isi : nama pengguna & nama penyedia] mengenai pekerjaan : [isi : nama pekerjaan] sebagai kontraktor pelaksana [isi : nama kontraktor] berkewajiban menyusun laporan rencana mutu kontrak (RMK)

Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) meliputi penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang dipergunakan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat.


Tujuan dari laporan ini untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh kontraktor.

Demikian laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) disusun dengan harapan dapat digunakan untuk kemajuan pekerjaan secara keseluruhan, sehingga pekerjaan  dapat diselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu.

LATAR BELAKANG

Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan kualitas pekerjaan, maka diperlukan suatu panduan pengendalian mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Kontrak (RMK).

Rencana Mutu Kontrak adalah suatu pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan, agar produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak.

Rencana Mutu Kontrak (RMK) ini digunakan untuk memonitor dan menilai pelaksanaan/penerapan spesifikasi teknik yang melekat pada kontrak kerja konstruksi antara :[ isi : nama pengguna instansi dan nama penyedia jasa]. 

Rencana Mutu Kontrak (RMK) dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu pelaksanaan kontrak pekerjaan dan dijadikan sebagai acuan untuk menguraikan secara rinci, lengkap dan jelas tentang tata cara melaksanakan pekerjaan secara benar sesuai dengan tahapan kegiatan yang disyaratkan dalam dokumen pelaksanaan (dokumen kontrak).

Sedangkan tujuannya adalah sebagai alat kontrol/pengendali terhadap mutu suatu pekerjaan, apakah semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi atau kriteria yang berlaku, sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan, maka dengan adanya Rencana Mutu Kontrak (RMK) dapat diketahui dari awal dan kesalahan yang lebih fatal dapat dihindari, serta kualitas pekerjaan pun dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan yang diharapkan.

BAB. I 
PENDAHULUAN

Pekerjaan {isi : nama pekerjaan dan lokasi] yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana [isi : nama kontraktor] dengan nomor kontrak [isi : nomor kontrak] Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan  [isi : lingkup jenis-jenis pekerjaan, satuan, instansi & tahun anggaran] .

Tujuan adanya dokumen Rencana Mutu Kontrak ini dikaitkan dengan keinginan pemberi kontrak, dikaitkan dengan pengendalian kuantitas dan kualitas pekerjaan, selain itu juga dikaitkan dengan kesesuaian spesifikasi, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal penggunaan tenaga, alat, dan bahan serta metode pelaksanaan.
 Untuk lebih efisiennya pelaksanaan pengendalian mutu atas /produk pekerjaan tersebut diatas, perlu adanya jaminan mutu terhadap ketaatan dan konsisten dalam menjalankan prosedur mutu yang telah ditetapkan dalam proses pelaksanaan dan dokumen kontrak.

Adapun Dokumen-dokumen acuan yang digunakan untuk pengendalian mutu pekerjaan agar sesuai dengan yang diinginkan adalah antara lain : Dokumen pengadaan, Dokumen kontrak, Berita Acara, dan kesepakan-kesepakatan perubahan yang disetujui bersama antara [PPK], Kontraktor pelaksana, dan Konsultan pengawas/supervisi (jika ada).

Oleh karena itu, perlu disusun Rencana Mutu Kontrak guna memenuhi mekanisme hubungan antara sistem jaminan mutu seri [ISO 9001 : 2000] terhadap spesifikasi teknis dan gambar kontrak.

Rencana Mutu Kontrak ini nantinya digunakan [isi : nama instansi] sebagai alat untuk menjamin agar spesifikasi teknis dan gambar kontrak dijalankan secara benar sebagaimana ketentuannya.

BAB. II
UMUM
Tujuan
Rencana Mutu Kontrak ini dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu dan tujuan mutu kontrak serta hal-hal lainnya yang timbul dalam proses pelaksanaan.
Tujuan Rencana Mutu Kontrak ini untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksanaan pekerjaan sehingga diharapkan dapat memperoleh produk yang bermutu sesuai perencanaan dan dokumen kontrak.

Pedoman ini diterapkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan untuk memantau dan menilai spesifikasi teknis kontrak, sehingga dimungkinkan adanya prosedur tambahan untuk mendukung rencana mutu.

Uraian Pengadaan


Lokasi Pekerjaan : [isi : nama lokasi

                                   pekerjaan]

Sumber Dana        : [isi : asal sumber dana]

Nilai Pagu               : [isi : nilai pagu]

Nomor Kontrak     : [isi : nomor kontrak]

Tanggal Kontrak    : [isi : tanggal kontrakk]

Tanggal SPMK        : [isi : tanggal SPMK]

Nama Pelaksana   : [isi : nama kontraktor

                                    pelaksana]

Waktu pelaksanaan  : [isi : hari waktu 

                                         pelaksanaan]

Waktu Pemeliharaan   : [isi : hari waktu 

                                            pemeliharaan] 

Info Pemilik Pekerjaan

Nama Kegiatan            : [isi : nama kegiatan]

Kabupaten / Kota : [isi : nama lokasi  kab./kota]

Satuan Kerja    : [isi : nama satuan kerja, instansi]

Alamat Kantor : [isi : nama alamat kantor pengguna jasa]

Telepon / Fax.   : [isi : nomor telepon/fax. pengguna jasa]

Nama PPK         : [isi : nama pejabat  pembuat komitmen]

Info Penyedia Jasa

Nama Penyedia Jasa       : [isi : nama kontraktor]

Alamat Penyedia Jasa     : [isi : alamat penyedia jasa]

Telepon / Fax. Penyedia  : [isi : nomor telepon/fax penyedia jasa]

Nama Direktur Penyedia   : [isi : nama direktur kontraktor]



Lokasi Pekerjaan
[isi : gambar / peta lokasi pekerjaan]
Deskripsi Pekerjaan
A. Umum
Pekerjaan [isi : nama pekerjaan} mencakup [isi : cakupan pekerjaan] sesuai dengan prosedur mutu (kualitas) pekerjaan, volume (kuantitas, pengendalian waktu pelaksanaan, metode kerja, dan pengetesan hasil pekerjaan[isi : nama paket pekerjaan] yang akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan di [isi : lokasi pekerjaan] 
B. Volume Pekerjaan

Rekapitulasi Pekerjaan

(terlampir) [lampirkan]
Daftar Kuantitas dan Harga
(terlampir) [lampirkan]
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan]

Meliputi :

Pekerjaan [isi : sub pekerjaan]
- Pek. Persiapan
Pek. Galian tanah biasa
- Pek. Timbunan tanah
- dst.



BAB. III
SASARAN MUTU
Sasaran mutu Pelaksanaan Kegiatan


  • Terselenggaranya kegiatan pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan] tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada jadwal pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi hambatan-hambatan yang mungkin dan telah muncul agar tidak mempengaruhi kegiatan inti.
  • Melaksanakan kegiatan pekerjaan [isi : nama pekerjaan & lokasi pekerjaan] demgan mengutaman kepuasan pelanggan dengan prinsip tepat waktu dan mutu.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Organisasi merupaka suatu kesatuan dari beberapa unsur dalam kerangka pengelolaan dan mangemen suatu kegiatan, organisasi dibentuk agar pelaksanaan kegiatan dapat efisien dan efektif, dalam rangka mencapai tujuan akhir dari suatu kegiatan.

Keberhasilan suatu kegiatan juga ditentukan oleh keberhasilan dalam berkoordinasi antar masing-masing organisasi yang terlibat baik internal maupun external selama proses kegiatan berlangsung.

Struktur Organisasi Pengguna Jasa

Berisikan bagan yang menggambarkan organisasi dari pengguna jasa yang akan menerima hasil pekerjaan, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :


RMK

Uraian Tugas unsur Pengguna Jasa
Kepala Satuan Kerja
  • Memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang ditetapkan dalam CIP dan PO.
  • Melaksanakan semua dan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk-petunjuknya yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun pinjaman hibah luar negeri (PHLN).
  • Menyelenggarakan managemen secara efisien terutama pengembangan pegawai dan pengembangan peralatan serta fasilitas lainnya.
  • Menyelenggarakan proses pengadaan barang jasa yang teliti dan cepat, penandatanganan kontrak sedini mungkin, proses pembayaran utama yang cepat.
  • Meningkatkan pengawasan melekat untuk menghindari adanya penyimpangan, pemborosan dan efisiensi dalam pemanfaatan data.
  • Meningkatkan efisiensi.
Pejabat Pembuat Komitmen
  • Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di bagian pelaksana kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang telah ditetapkan dalam DIP dan PO.
  • Mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan untuk masing-masing tolok ukur dalam batas-batas jenis pengeluaran, uraian pengeluaran dan jumlah biaya yang tercantum dalam DIP dan PO yang bersangkutan serta pedoman pelaksanaannya.
  • Dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan.
  • Membentuk panitia pelelangan pekerjaan bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menetapkan harga perhitungan sendiri (HPS) untuk pelelangan pekerjaan di bagian pelaksana kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menandatangani SPK/Kontrak pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaporkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna anggaran.
Kaur Teknik
  • Menyusun dan memutahirkan program jangka panjang, jangka menengah dan program tahunan serta revisinya.
  • Menyiapkan usulan proyek-proyek baru.
  • Mengkoordinasikan program proyek dengan program lainnya serta membantu memberikan informasi terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan dan membantu menangani permasalahan yang terjadi.
  • Mengkoordinasikan penanganan aspek pengelolaan lingkungan yang mencakup studi analisa, pengamatan dan penelitian aspek lingkungan, kaitannya dengan pekerjaan fisik yang akan datang, sedang dan akan dilaksanakan.
  • Mengkoodinasikan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa yang diselenggarakan bagian pelaksana kegiatan.
  • Melaporkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada Pejabat pembuat Komitmen.
Kaur Administrasi Umum
  • Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, sistem/prosedur dan peraturan pelaksanaan dibidang organisasi proyek, administrasi, sumber daya manusia (SDM), keuangan, pengadaan dan administrasi  umum.
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi struktur organisasi proyek.
  • Mengkoordinasikan pembinaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran/administrasi keuangan, pengadaan dan administrasi umum dibagian pelaksana kegiatan.
  • Menyusun program pembinaan, kebutuhan, penempatan sumber daya manusia.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  • Menyiapkan surat-surat keputusan dan penugasan dalam bidang organisasi dan kepegawaian.
  • Menyusun rencana kebutuhan proyek akan barang-barang dan kebutuhan kantor.
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan program pelaksanaan dan laporan keuangan secara periodik dan neraca tahunan.
  • Mengkoodinasikan data yang diperlukan oleh pemeriksa intern/extern.
  • Mengkoordinasikan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).
  • Melaporkan hasil koordinasi yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna anggaran.
PUMK
  • Meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen atau bukti pengeluaran sebelum pelaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga.
  • Melaksanakan pembayaran atas perintah pengguna anggaran membubuhi tanda tangan pada kata-kata "lunas dibayar" pada setiap kwitansi.
  • Menyenggarakan tata kearsipan yang berkaitan dengan bukti-bukti pengeluaran/penerimaan yang sah.
  • Memonitor setiap pengeluaran panjar dan penyiapan teguran tertulis kepada pengambil panjar tersebut telah melampau batas waktu yang ditetapkan.
  • Melaporkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan pada butir-butir diatas kepada pengguna anggaran.
Kordinator Pelaksanaan/Direksi Pekerjaan
  • Mengawasi, meneliti dan memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
  • Meneliti permintaan pembayaran angsuran / termin.
  • Mengadakan hubungan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait diwilayah pekerjaan.
  • Mengadakan pengecekan dan diskusi serta rekomendasi dengan instansi terkait diwilayah pekerjaan.
  • Berwenang menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
  • Melaporkan kepada pengendali kegiatan mengenai segala hal yang perlu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  • Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan tugasnya koordinator pelaksanaan/Direksi pekerjaan dibantu oleh pengawas lapangan yang ditunjuk dengan surat keputusan yang berlaku.
  • Dalam melaksanakan tugasnya direksi pekerjaan bertanggung jawab kepada [pejabat pembuat komitmen]
Pengawas Lapangan
  • Memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Melaksanakan evaluasi terhadap kebenaran laporan progress fisik pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa.
  • Mengadakan hubungan kerja dan kerja sama serta koordinasi hasil pekerjaan secara berkala dengan penyedia jasa.
  • Berwenang menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.  
  • Melakukan berbagai testing termasuk pengadaan material [isi : jenis material yang sesuai pada pekerjaan] serta melakukan pengujian mutu [isi : jenis pekerjaan yang berhubungan dengan mutu misal : beton, timbunan tanah, dll] dengan peralatan yang ada dengan penyedia jasa.
  • Melaporkan kepada Koordinator pelaksanaan / Direksi pekerjaan dan [Pejabat Pembuat Komitmen] 
  • Melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Struktur Organisasi Penyedia Jasa
Berisi bagan organisasi penyedia jasa [isi : nama penyedia jasa] yang akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan  [isi : nama pekerjaan] seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :
RMK

Uraian Tugas Unsur Penyedia Jasa

Pihak-pihak dari kontraktor yang akan terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut :

  • Direktur
  • Divisi Operasional
  • Project Manager
  • Keuangan/adm
  • Site Manager
  • Quality & Quantity Engeneer
  • Pelaksana
  • Logistik
  • Surveyor
  • Operator
Tugas dan kewajiban unsur-unsur organisasi penyedia jasa

1. Direktur

  1. Menandatangani kontrak dan addendumnya dengan pengguna jasa.
  2. Mempelajari dan memahami kontrak kerja yang akan dilaksanakan.
  3. Memimpin dan mengarahkan semua kegiatan pelaksanaan sesuai rencana pelaksanaan pekerjaan.
  4. Memantau dan mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  5. Melakukan monitoring dan pemeliharaan serta melakukan perbaikan bila terjadi.
  6. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan baik kualitas maupun kuantitas.
2. Divisi Operasinal
  1. Mengelola dan mengkoordinasikan serta melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proyek dalam hubungannya dengan Pimpinan pada Kantor Pusat, Divisi bagian teknik pusat dan struktur proyek cabang, agar proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana, baik yang menyangkut biaya,  Mutu Waktu dan Administrasi, serta membantu kelancaran proses tender dan hubungannya dengan masalah teknis.
     Tanggung Jawab
  1. Memantau terlaksananya kegiatan pelaksanaan proyek khususnya maslah teknis, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana yang diterapkan.
  2. Terselenggaran pengadministrasian kegiatan-kegoatan yang berkaitan dengan penanganan teknis proyek sampai dengan proses penyerahan. 
  3. Tersedianya rencana kebutuhan biaya proyek secara periodik.
  4. Terlaksananya pengendalian biaya, mutu, waktu dan administrasi proyek.
    Tugas
  1. Terlaksananya kegiatan kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk semua pendukung sesuai rencana
  2. Bertugas menyelesaikan tersusunnya RAP beserta team penyusun RAP.
  3. Secara periodik memacu dan memotivasi tenaga ahli proyek agar bisa bekerja sesuai rencana.
  4. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaksanaan proyek, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  5. Selalu mengusulkan dan mencari alternatif-alternatif metode kerja yang lebih baik untuk menyelesaikan pekerjaan.
  6. Terselenggaranya pengadministrasian kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek sampai dengan proses serah terima.
  7. membandingkan realisasi pekerjaan dengan rencana yang ditetapkan.
  8. Melakukan dan atau mengarahkan tindakan perbaikan atas pekerjaan bila terjadi penyimpangan.
  9. Memimpin rapat koordinasi kegiatan proyek termasuk dengan para subkontraktor.


    3. Project Manager 
    1. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan proyek agar dapat berjalan sesuai dengan rencana, baik menyangkut biaya, mutu, waktu dan Administrasi serta membantu kelancaran proses penagihan. 
    2. Bertanggung jawab kepada : Divisi Operasinal 
    3. Membawahi : Site Manager/Quantity Engineer 
    4. Terlaksananya kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana  yang diterapkan. 
    5. Terselenggaranya pengadministrasian kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek sampai dengan proses penagihan serta ersedianya rencana kebutuhan biaya proyek secara periodik dan terlaksananya pengendalian biaya, mutu dan waktu proyek.
    • Terlaksananya kegiatan pelaksanaan proyek, termasuk fasilitas pendukung sesuai rencana yang diterapkan. 
    • Memimpin dan mengarahkan kegiatan pelaksanaan proyek. 
    • Menyelenggarakan rapat – rapat mingguan proyek guna menjabarkan rencana pelaksanaan dan monitoringnya. 
    • Aktif dalam rapat yang diadakan oleh Konsultan dan Direksi, Pemberi Tugas dan mengusulkan hal – hal yang menguntungkan perusahaan. 
    • Mengadakan hubungan dan pendekatan – pendekatan secara positif terhadap masyarakat sekeliling proyek dan penguasa setempat maupun Konsultan / Direksi agar mendukung kelancaran pekerjaan. 
    • Terselenggaranya pengadministrasian kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penanganan proyek sampai dengan proses penagihan. 
    • Mempersiapkan dan memproses Berita Acara tepat pada waktunya sesuai kemajuan proyek guna terlaksananya penagihan. 
    • Tersedianya metode kerja, bahan, alat dan tenaga yang menjadi tanggung jawabnya sesuai jadual pelaksanaan yang telah ditetapkan. 
    • Membuat schedule bahan, alat, sumber daya manusia dan lain – lain. 
    • Mengkoordinasikan dan memonitor persediaan bahan, alat dan tenaga sesuai rencana. 
    • Memimpin dan mengarahkan kegiatan – kegiatan pelaksanaan pengadaan dan  pendistribusian bahan dan alat. 
    • Melakukan pengecekan kegiatan pengusulan dan pemakaian bahan, alat dan tenaga. 
    • Tersedianya rencana kebutuhan biaya proyek secara periodik. 
    • Memimpin dan mengarahkan kegiatan penyusunan cashflow proyek secara rutin dan pendistribusian biaya. 
    • Melakukan pengecekan kegiatan penggunaan keuangan proyek. 
    • Terlaksananya pengendalian biaya, mutu dan waktu proyek. 
    • Mencatat semua hasil pekerjaan yang telah dilakukan / dilaksanakan. 
    • Membandingkan realisasi pekerjaan dengan rencana yang  ditetapkan. 
    • Melakukan dan atau mengarahkan tindakan perbaikan atas pekerjaan bila terjadi penyimpangan. 
    • Memantau dan mengarahkan proses kegiatan pekerjaan proyek guna mendapatkan hasil yang telah ditetapkan. 
    • Memimpin rapat koordinasi kegiatan proyek termasuk dengan para Subkontraktor. 
    • Membuat rencana Anggaran Proyek (RAP) dan kegiatan perencanaan (Action Plan) review Doc. Spesifikasi Teknik, Metode Pelaksanaan dan Menghitung kembali.
    Menangani Tugas-tugas :
    1. Engineering (termasuk Administrasi & Kontrak) 
    2. Administrasi Keuangan, Personalia & Umum. 
    3. Operasionala Lapangan (Quality Plan, Production Plan dan Safety Plan).
    Membina Hubungan Kerja dengan :
    1. Pengguna Jasa 
    2. Konsultan Supervisi 
    3. Mitra Kerja 
    4. Supplier 
    5. Sub Kontraktor 
    6. Mandor 
    7. Tokoh Masyarakat dan pemuda di lingkungan lokasi pekerjaan.
    Melaksanakan Rapat mingguan dan bulanan internal maupun external.
    Mengadakan Evaluasi terhadap :

    1. Progres Fisik (Harian, Mingguan, Bulanan) 
    2. Biaya 
    3. Quality/Quantity 
    4. Waktu/Schedules 
    5. Standard
    Membuat rencana tindak lanjut / Corrective Action terhadap penyimpangan yang terjadi.
    Membina bagian administrasi, Engineering dan pelaksanaan guna peningkatan kinerjanya dalam  mendukung visi Perusahaan.
     
        a. Tugas Project Manager  
    1. Mengkoordinir bagian-bagian dibawahnya dan menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pihak pengguna jasa serta mengoreksi bila ada review design.
    2. Mengkoordinir pelaksanaan penyelesaian keluhan pelanggan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian produk yang tidak sesuai.
    3. Mendata perubahan-perubahan pelaksanaan terhadap kontrak.
    4. Melakukan tindakan koreksi dan pencegahan yang telah direkomendasi pengendalian sistem mutu.
    5. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standard mutu yang telah ditetapkan.
    6. Membuat laporan-laporan yang telah ditetapkan perusahaan dan laporan-laporan lain yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
    7. Berkoordinasi dengan pihak konsultan supervisi (jika ada), aparat setempat, utamanya pihak Direksi pekerjaan dari pengguna jasa serta menyelesaikan masalah-masalah teknis dilapangan dengan pengawas.
    8. Membantu bidang administrasi kontrak untuk memeriksa dan menyetujui tagihan upah mandor, subkontraktor, dan sewa alat yang berhubungan dengan prestasi fisik lapangan serta mengajukan request ke direksi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai termasuk koordinasi dengan konsultan supervisi (jika ada).
        b. Tanggung Jawab
    1. Menetapkan sasaran mutu.
    2. Memimpin setiap pertemuan.
    3. Melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dilokasi proyek.
    4. Memberikan persetujuan atas permintaan kebutuhan proyek ke kantor pusat/cabang.

    4. Site Manager
        Tugas dan kewajiban site manager adalah sebagai berikut :
    1. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
    2. Membantu pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajuan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas, dan pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
    3. Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan mayor tidak akan terlambat selama masa mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.
    4. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam melaksanakan.
    5. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan proyek dalam hubungannya dengan owner yang dilapangan, pengawas lapangan dan staff proyek yang ada dibawahnya agar dapat berjalan sesuai dengan rencana, baik yang menyangkut biaya, mutu dan waktu serta membantu kelancaran proses penagihan.
    5. Kepala Pelaksana 
    • Mengkoordinasikan semua pekerjaan dengan pengawas pekerjaan (direksi pekerjaan) guna kesuksesan pelaksanaan pekerjaan.  
    • Membuat rencana pelaksanaan pekerjaan, jadwal waktu pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.  
    • Merencanakan pengadaan jumlah peralatan, material, bahan dan tenaga kerja serta pengaturannya di lapangan.  
    • Melakukan evaluasi pekerjaan dan membuat perhitungan MC 0% dan MC 100% bersama koordinator pelaksanaan (direksi pekerjaan) dan pengawas lapangan dan memonitoring pekerjaan selama masa pemeliharaan.  
    • Mengarahkan dan memantau proses kegiatan guna menghasilkan pekerjaan yang diharapkan.  
    • Bertanggung jawab pada seluruh hasil pekerjaan agar terselenggaranya pengendalian mutu, waktu, biaya dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak.  
    • Bertanggungjawab seluruh masalah administrasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sampai proses penagihan (keuangan).  
    • Melakukan diskusi dengan koordinator pelaksanaan (direksi pekerjaan) untuk evaluasi kemajuan pekerjaan.  
    • Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.Melakukan koordinasi dengan seluruh team/personil pelaksana pekerjaan.
    6. Pelaksana lapangan
    • Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memberi instruksi kepada mandor mengenai kualitas dan kuantitas pekerjaan. 
    • Menjaga dan mengamankan serta merencanakan tempat penyimpanan peralatan, bahan dan material sesuai kebutuhan dalam menunjang terlaksananya pekerjaan. 
    • Menghitung kemajuan pekerjaan, hasil opname setiap hari bersama pengawas lapangan. 
    • Membuat laporan harian dan mingguan bersama pengawas lapangan. 
    • Memantau proses pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kontrak dan syarat teknis dengan prosedur pelaksanaan yang ditentukan. 
    • Membuat atau menghitung volume pekerjaan yang terpasang, MC 0%, MC 100% dan gambar pelaksanaan bersama pengawas lapangan. 
    • Melakukan pengambilan gambar pelaksanaan (dokumentasi) untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.
    7. Pelaksana mesin
    • Melakukan perencanaan sistem mekanikal yang berdasar kepada perhitungan kebutuhan rencana. 
    • Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan mengenai peralatan maupun material mekanikal. 
    • Melakukan koordinasi dengan kepala proyek dan tem leader. 
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Mekanikan. 
    • Menjamin keselamatan bagi operator yang bekerja dibawahnya. 
    • Melaksanakan tugas-tugas khusus secara langsung berdasarkan order dari kepala pelaksana. 
    • Melakukan pengawasan pekerjaan perbaikan mesin-mesin dan peralatan kepada kepala pelaksana.
     8. Pelaksana Administrasi /Keuangan
    • Mempersipkan rencana anggaran lapangan kepada project manager. 
    • Mempersiapkan pembayaran tagihan-tagihan dari pekerjaan, peralatan, bahan dan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan. 
    • Membuat laporan keuangan kepada direktur. 
    • Mempersiapkan pembayaran mingguan kepada pekerja sesuai laporan opname di lapangan. 
    • Membuat surat menyurat, administrasi kontrak, perijinan dan lain sebagainya. 
    • Mempersiapkan administrasi penarikan termijn kepada pengguna jasa.
    9. Pelaksana Sistem Manajemen Mutu
    • Memastikan bahwa sistem mutu di proyek berjalan dengan baik dan efektif. 
    • Menentukan proses selanjutnya apakah bisa dilaksanakan. 
    • Menganalisa dan melaporkan semua permasalahan yang menyangkut pelaksanaan sistem mutu di proyek. 
    • Membuat rencana berkala pelaksanaan pemeriksaan dan pengetesan. 
    • Melaksanakan pengawasan dan atau pengetesan barang 
    • Memelihara bukti – bukti kerjanya
    10. Pelaksana SMK3
    • Membuat rencana kesehatan dan keselamatan kerja yang dibebankan kepada seluruh jajaran yang terlibat di dalam proyek. 
    • Berkoordinasi dengan Kepala Proyek untuk menyediakan peralatan keselamatan kerja. 
    • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait penggunaan peralatan keselamatan kerja di lapangan. 
    • Melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja dan seluruh jajaran yang terlibat di dalam proyek.
    11. Pelaksana Manajemen Konstruksi
    • Mengawasi jalannya pekerjaan di lapangan apakah sesuai dengan metode konstruksi yang benar atau tidak 
    • Meminta laporan progres dan penjelasan pekerjaan tiap item dari Bawahannya secara tertulis 
    • MK berhak menegur dan menghentikan jalannya pekerjaan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan 
    • Mengadakan rapat rutin baik mingguan maupun bulanan dengan mengundang konsultan perencana, wakil owner, dan kontraktor.  
    • Berhubungan langsung dengan owner atau wakil owner dalam menyampaikan segala sesuatu di proyek 
    • Menyampaikan progres pekerjaan kepada Kepala Proyek langsung 
    • Mengesahkan material yang akan digunakan apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak. 
    • Mengelola, mengarahkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dalam aspek mutu dan waktu. 
    • Melakukan  perubahan kontrak yang diajukan 
    • Memeriksa gambar shop drawing sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan. 
    • Selalu meninjau ulang metode pelaksanaan pekerjaan agar memenuhi syarat K3LMP (kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, mutu, dan pengamanan) 
    • Memberikan Site Instruction secara tertulis apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan namun tidak ada di kontrak untuk mempercepat schedule.
    12. Logistik
    • Mencari dan mensurvey data jumlah material beserta harga bahan dari beberapa supplier atau toko material bangunan sebagai data untuk memilih harga bahan termurah dan memenuhi standard kualitas yang telah ditetapkan. 
    • Melakukan pembelian barang atau alat ke supplier atau toko bahan bangunan dengan melaksanakan seleksi sebelumnya sehingga bisa mendapatkan harga material termurah pada supplier terpilih. 
    • Menyediakan dan mengatur tempat penyimpanan material yang sudah di datangkan ke area proyek sehingga dapat tertata rapi dan terkontrol dengan baik jumlah bahan/material yang di datangkan dan yang digunakan/pemakaiannya. 
    • Membuat label keterangan pada barang yang disimpan untuk menghindari kesalahan penggunaan akibat tertukar dengan barang lain. 
    • Melakukan pencatatan keluan dan masuknya barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. 
    • Mengelola persediaan barang dalam jumlah yang cukup pada waktu material tersebut diperlukan. 
    • Membuat dan menyusun laporan material sesuai dengan format perusahaan yang telah disetujui pihak Direksi pekerjaan. 
    • Membuat berita acara mengenai penerimaan atau penolakan material setelah melalui kontrol mutu bahan oleh Quality Control perusahaan dan Direksi pekerjaan. 
    • Berkoordinasi dengan pelaksana/kepala pelaksana dan bagian teknik proyek mengenai jumlah dan schedule pengadaan bahan/material yang dibutuhkan pada masing-masing waktu pelaksanaan pekerjaan.
    13. Surveyor
    • Bertanggungjawab terhadap data-data survey yang dibuat dan bekerjasama dengan pihak owner dalam joint survey. 
    • Melakukan pencatatan hasil kerja. 
    • Mengadakan dan mengkoordinasi pekerjaan pengukuran. 
    • Mencatat, menyimpan dan menyediakan hasil pengukuran. 
    • Orientasi area yang berhubungan dengan pekerjaan baru. 
    • Mempersiapkan pekerjaan yang akan dimulai. 
    • Mempersiapkan data yang berhubungan dengan data aktual pekerjaan. 
    • Koordinasi proses perihal kelancaran pekerjaan. 
    • Kontrol terhadap alat yang dipakai. 
    • Check dan orientasi terhadap revisi yang terjadi di site. 
    • Membantu pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan yang berhubungan dengan data survey
    14. Mekanik
    • Melaksanakan tugas-tugas khusus secara langsung berdasarkan order dari kepala pelaksana 
    • Sebagai mekanik yang melaksanakan pekerjaan perbaikan mesin-mesin alat berat dan harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya kepada kepala pelaksana. 
    • Melaksanakan pembelian suku cadang mesin-mesin berdasarkan order dari kepala pelaksana. 
    • Pengendalian pemakaian suku cadang agar dapat sehemat mungkin. 
    • Memberikan petunjuk/pengarahan kepada para montir didalam melaksanakan tugasnya. 
    • Mengajukan permintaan suku cadang mesin-mesin motor yang diperkirakan sudah rusak(aus) kepada dirut sehingga tidak merembet kesuku cadang lainnya. 
    • Melakukan pemeliharaan segala macam mesin-mesin Peralatan agar tidak mudah rusak.
    15. Operator Alat Berat
    • Mengoperasikan jenis dan kapasitas Alat Berat sesuai dengan ISO yang dimiliki. 
    • Dilarang meninggalkan kabin operator selama Alat beroperasi 
    • Melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap kemampuan kerja Alat Berat serta merawat kondisinya termasuk juga alat-alat piranti keselamatannya dan alat perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan bekerjanya alat tersebut. 
    • Operator bertanggungjawab penuh terhadap alat yang dioperasikannya. 
    • Melaporkan kepada atasan jika terjadi kerusakan atau gangguan-gangguan lain pada Alat Berat dan alat-alat perlengkapannya. 
    • Operator harus mengisi buku pemeriksaaan harian dan buku pengoperasian harian selama Alat beroperasi.
    STRUKTUR ORGANISASI KETERKAITAN PENGGUNA JASA & PENYEDIA JASA
    Selama pelaksanaan pekerjaan (       ) akan selalu berkoordinasi dengan Direksi pekerjaan untuk memaparkan rencana rinci bagian pekerjaan tersebut. 
    BAGAN ALIR PELAKSANAAN PEKERJAAN
    Bagan alir pelaksanaan pekerjaan berisikan flowchart dari urutan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penyelesaian pekerjaan. Untuk lebih jelasnya bagan alir pelaksanaan pekerjaan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


    Contoh bagan Alir Pek. Timbunan Tanah dipadatkan
    Dan seterusnya. . .
    yang meliputi bagan alir pek, beton, bekisting, tulangan atau yang lain sebagainya.

    DOKUMEN AKTUAL PELAKSANAAN KEGIATAN MASING-MASING ITEM PEKERJAAN

    METODE PELAKSANAAN
    Uraian Metode Pelaksanaan  Contoh Metode Lihat Disini.

    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

    Jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa direvisi bila ada perubahan volume item pekerjaan dan perubahan waktu pelaksanaan.

    RINCIAN WAKTU EFEKTIF DAN PRODUK HARIAN PEKERJAAN UTAMA
    a. Rincian waktu efektif
    Masa pelaksanaan : 240 Hari Kalender ( tanggal, . . . s/d tanggal, . . . tahun) atau . . . Minggu
    Libur Minggu dan libur nasional : . . . Hari
    Uji Produk akhir dan waktu panitia PHO : . . . Hari
    Rekayasa Lapangan : . . . Hari
    WAKTU KERJA EFEKTIF : . . . HARI
    Dengan waktu efektif dan jam kerja efektif (. . . %)

    Skema penggunaan Tenaga, Bahan dan Alat





    JADWAL ARUS KAS ( Buat sesuai dengan perencanaan Cash Flow proyek, mulai penerimaan termijzn terakhir)

    JADWAL MOBILISASI
    Mobilisasi paling lambat sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
    Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :

    • Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
    • mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang dan sebagainya, dan atau
    • Mendatangkan personil-personil
    Mobilisasi Peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

    DOMISILI KANTOR LAPANGAN
    Kantor Direksi, Base Camp dan gudang material akan ditempatkan di sekitar lokasi kerja di alamat . . . .

    PROSEDUR KERJA
    Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa akan mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji, dan persyaratan  –persyaratan lain(misalnya pemenuhan keamanan kerja).Format request for approval  yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Pelaksana Utama, persetujuan dari Direksi Teknis ditanda tangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya.

    Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan Konsultan, dan seterusnya.

    Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.


    UJI MATERIAL DAN PRODUK
    Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak.

    Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnyaPemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan.

    Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.


    MC 0 ( MUTUAL CHECK AWAL)
    Pengajuan MC harus dilampiri :
    a.Back up lengkap
    b.BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya
    c.Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk
    d.Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain



    LAPORAN-LAPORAN / DOKUMENTASI
    Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.

    Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) harisetelah PHO.

    Foto –foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari fisik awal, pelaksanaan,  akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama.

    As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran.


    JAM KERJA
    Jam kerja ditetapkan :Senin s/d Kamis, Sabtu : 07.30 s/d 04.00 Jumat : 07.30 s/d 05.00.Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi.

    Kompensasi kerja lembur, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan uang lembur Rp. 0.000/ jam untuk Direksi Teknis.

    PROSEDUR PHO / FHO
    Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan(PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi).

    Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama.
    Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.

    PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN dan SUB KONTRAKTOR
    Pekerjaan-pekerjaan yang di subkontrakkan adalah : TIDAK ADA
    Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.


    RENCANA METODA VERIFIKASI, VALIDASI, MONITORING, EVALUASI, INSPEKSI DAN PENGUJIAN
    PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.Apabila diperlukan PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.

    PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan PPK. Atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu.

    Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintah penyedia jasa untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya biaya pengujian tersebut.
    Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi oleh PPK kepada penyedia.

    Penyedia jasa bertanggung atas perbaikan Cacat Mutu selama masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan

    Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya Cacat Mutu tersebut perlu ditetapkan  “ Rencana dan Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi, Inspeksi dan Pengujian “ atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa.

    A. Pemeriksaan Barang/ Material datang ( Incoming Material ) :

    B. Proses Kegiatan Pelaksanaan


    KRITERIA PENERIMAAN (Contoh seluruh kriterian ada di file Download)

    RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
    Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab

    DAFTAR MONITORING KERJA
    Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test serta Action Plan.

    DAFTAR PERALATAN
    Dalam pelaksanaan Pekerjaan . . . . diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan (Terlampir).

    CHECK LIST
    Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (Request).

    AUDIT MUTU PEKERJAAN
    Audit mutu pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor pelaksana pekerjaan.


    DAFTAR INDUK DOKUMEN

    Diuraikan dokumen acuan yang digunakan oleh team pelaksana kegiatan beserta acuan yang berupa standard atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi kegiatan.
    dan seterusnya,. . .

    DAFTAR INDUK REKAMAN
    Rekaman adalah tanda bukti kalau suatu tahapan proses kerja/pengujian/pengukuran dan sejenisnya telah dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan.

    dan seterusnya. . .

    PENUTUP

    dengan selesainya penyusunan buku Rencana Mutu Kontrak ini diharapkan agar supaya dapat dipergunakan sebagai pedoman guna pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan yang sudah ditanda tangani ketiga belah pihak, PPK-Kontraktor-Konsultan pengawas.


    dan apabila ada kekurangan pada RMK ini agar dapat dikoreksi serta mohon maaf yang sebesar-besarnya.

    TJR 3_PERTEMUAN KE - 10

      NAMA           : MUH.IWAN SABRI NIM                : 417110049 KELAS          : 6 B PENJELASAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA  ...